Cekcok Pagar, Bapak Anak Tusuk Warga Cilegon

keepgray.com – Kasus penusukan yang dipicu masalah proyek pemagaran di sebuah perusahaan di Cilegon, Banten, menyeret seorang bapak dan anak sebagai tersangka. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Pulomerak, Kompol Dongan Pardamean Ambarita, korban berinisial M (51) bersama dua rekannya mendatangi sebuah perusahaan yang tengah membangun pabrik kimia di Grogol, Cilegon. Kedatangan mereka bertujuan untuk bertemu dengan Direktur PT A, Roy, guna membahas masalah pemagaran di PT C dan pembongkaran gudang di PT L.

“Awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira jam 13.30 WIB, korban M (51) bersama saksi Saudara Ismat, Saudara Sugiharto, dan Saudara Iskandar datang ke PT A di Lingkungan Sumur Menjangan, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, dengan maksud bertemu dengan Saudara Roy selaku Direktur PT A dengan tujuan bersilaturahmi dan membahas masalah pemagaran di PT C dan pembongkaran gudang di PT L,” ujar Kompol Dongan dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

Setelah pertemuan antara korban dan pihak perusahaan selesai, empat orang laki-laki mendekati korban dan langsung melakukan penusukan. Pelaku AS (22), yang merupakan anak dari tersangka A (46), menusuk korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah pisau.

“Setelah pembahasan selesai sekira jam 14.30 WIB, datang empat orang laki-laki mendekati korban dan langsung melakukan penusukan terhadap korban sebanyak dua kali dengan menggunakan sebilah pisau,” imbuhnya.

Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka di bagian paha. Rekan korban berinisial S yang mencoba melerai, juga menjadi sasaran penyerangan oleh pelaku A, namun berhasil menangkis serangan tersebut dengan menggunakan kursi.

Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, kedua pelaku sempat melarikan diri setelah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Atas dasar laporan tersebut, pihak kepolisian Polres Cilegon dan Polsek Pulomerak berhasil mengamankan kedua pelaku ayah dan anak pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira jam 17.00 WIB,” pungkasnya.

Kedua pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum atas tindakan penusukan yang mereka lakukan. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.