keepgray.com – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh I, Jamaluddin Idham, mendesak revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait status empat pulau yang dimasukkan ke wilayah Sumatera Utara. Jamaluddin menilai keputusan ini melukai rasa keadilan dan prinsip otonomi khusus yang diberikan kepada Aceh.
Jamaluddin menyatakan bahwa empat pulau yang dimaksud bukan sekadar titik di peta, melainkan bagian dari identitas, sejarah, dan kedaulatan wilayah Aceh. Ia mengecam klaim administratif oleh provinsi lain tanpa musyawarah dan kejelasan hukum sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan wilayah dan semangat otonomi khusus Aceh. Hal ini disampaikannya kepada wartawan pada Kamis (12/6/2025).
Sebagai anggota Komisi XIII Fraksi PDIP, Jamaluddin telah menyampaikan masalah ini kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, terutama mengenai dampak bagi wilayah pesisir seperti Aceh Singkil yang selama ini mengelola pulau-pulau tersebut. Ia mendesak Kemendagri untuk segera merevisi keputusan tersebut dan menetapkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Jamaluddin menekankan bahwa penyelesaian sengketa ini harus didasarkan pada keadilan sejarah dan fakta pengelolaan di lapangan, bukan hanya pada garis batas di peta. Ia menegaskan bahwa rakyat Aceh berhak atas wilayahnya yang sah secara historis dan administratif.
Ia berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian sengketa pulau ini melalui jalur konstitusional dan politik, serta mendorong pemerintah pusat untuk mengambil langkah korektif yang adil dan berpihak pada rakyat Aceh.
Sebelumnya, Kemendagri menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke wilayah Sumatera Utara, sebagaimana tertulis dalam lampiran Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.
Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa penentuan status administrasi ini diputuskan setelah Kemendagri bersama Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah melakukan survei langsung ke pulau-pulau tersebut. Survei ini bertujuan untuk verifikasi faktual atau validasi titik koordinat dan data okupasi. Penjelasan ini disampaikan Safrizal dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, pada Rabu (11/6).