Syarat Sehat Haji: Panduan Agar Berangkat!

keepgray.com – Istitha’ah kesehatan haji menjadi salah satu aspek krusial yang harus diperhatikan oleh setiap jemaah sebelum keberangkatan ke Tanah Suci, agar ibadah dapat dilaksanakan dengan khusyuk dan optimal. Ibadah haji membutuhkan kondisi fisik yang prima, sehingga pemeriksaan kesehatan menjadi tahapan penting yang harus dilalui calon jemaah.

Istitha’ah kesehatan haji didefinisikan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016. Jemaah haji yang memenuhi syarat istitha’ah kesehatan adalah mereka yang mampu menjalani seluruh proses ibadah haji tanpa memerlukan bantuan obat-obatan, alat bantu, atau orang lain, serta memiliki tingkat kebugaran jasmani yang memadai. Tingkat kebugaran jasmani ini ditentukan melalui serangkaian pemeriksaan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing jemaah.

Jemaah haji berusia 60 tahun atau lebih, atau menderita penyakit tertentu yang tidak termasuk dalam kriteria tidak memenuhi syarat istitha’ah sementara atau tidak memenuhi syarat istitha’ah, dapat dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji dengan pendampingan. Secara umum, syarat istitha’ah kesehatan haji meliputi tidak menderita penyakit menular atau kronis yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain, memiliki kondisi fisik yang cukup kuat untuk melaksanakan ibadah haji, dan mampu mengelola penyakit yang diderita dengan baik sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji.

Terdapat beberapa kriteria yang menyebabkan seorang jemaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji sementara, seperti tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional (ICV) yang sah, menderita penyakit tertentu yang masih berpotensi sembuh (misalnya, Tuberkulosis BTA positif, Diabetes Melitus tidak terkontrol), terinfeksi penyakit menular yang berpotensi menjadi wabah, mengalami psikoasis akut, fraktur tungkai yang membutuhkan immobilisasi, fraktur tulang belakang tanpa komplikasi neurologis, atau hamil dengan usia kehamilan antara 14 hingga lebih dari 26 minggu saat keberangkatan.

Sementara itu, kriteria jemaah yang tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji secara permanen meliputi kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa (misalnya, PPOK derajat IV, gagal jantung stadium IV, chronic kidney disease stadium IV dengan dialysis reguler, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, stroke hemorrhagic luas), gangguan jiwa berat (misalnya, skizofrenia berat, demensia berat, retardasi mental berat), atau menderita penyakit yang sulit disembuhkan (misalnya, keganasan stadium akhir, Tuberculosis TDR, sirosis atau hepatoma decompensata).

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga mencatat beberapa penyakit yang menyebabkan jemaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji, antara lain penyakit jantung koroner, hipertensi tidak terkontrol, diabetes mellitus tidak terkontrol, penyakit paru kronis, gagal ginjal, gangguan mental berat, penyakit menular aktif, kanker stadium lanjut, penyakit autoimun tidak terkontrol, stroke, dan epilepsi tidak terkontrol.