keepgray.com – Fase kepulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air telah dimulai. Terdapat aturan mengenai barang bawaan, termasuk larangan membawa air zamzam ke dalam kabin pesawat.
Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau jemaah haji untuk tidak membawa air zamzam ke dalam kabin pesawat. Wakil Kepala Daerah Kerja Bandara, Abdillah, menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan regulasi penerbangan yang berlaku. Jemaah tidak diperkenankan membawa air zamzam dalam koper kabin atau tas lain saat penerbangan pulang.
Sebagai gantinya, setiap jemaah akan menerima satu galon air zamzam berisi lima liter yang akan dibagikan di embarkasi di Indonesia. “Air zamzam akan dibagikan kepada jemaah di embarkasi di Indonesia. Masing-masing jemaah akan menerima satu galon berisi lima liter. Jadi tidak perlu membawa air zamzam dalam kabin pesawat,” ujar Abdillah di Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz Madinah, Rabu (11/6/2025).
Selain air zamzam, terdapat daftar barang lain yang dilarang masuk ke dalam koper bagasi jemaah haji, antara lain:
* Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
* Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
* Uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.
* Produk hewani dan makanan berbau tajam.
* Tanaman hidup dan hasilnya.
Jemaah haji diimbau untuk memperhatikan aturan barang bawaan ini. Koper yang diperbolehkan dibawa adalah koper besar dengan berat maksimal 32 kg (untuk bagasi) dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg.
Barang bawaan jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci akan dikirimkan ke Tanah Air dan diserahkan kepada keluarga mereka. Pengiriman koper jemaah yang wafat menjadi tanggung jawab petugas kloter. Koper besar akan diangkut sesuai kloter awal keberangkatan dengan disertai Surat Keterangan dari Daker PPIH, sedangkan koper kabin akan dibawa bersama penumpang lain di pesawat.