keepgray.com – Pengusaha Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah. Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Tony Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Selain hukuman penjara dan denda, Hendry Lie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,05 triliun. Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.
Hakim menambahkan, jika hasil lelang tidak mencukupi, maka pidana penjara Hendry Lie akan ditambah 8 tahun. Hendry Lie dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Hendry Lie tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hakim juga menyebutkan bahwa Hendry Lie telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Sebagai informasi tambahan, hal yang meringankan vonis Hendry Lie adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hendry Lie dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini Hendry Lie terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah dan menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun.