keepgray.com – Seorang tukang urut berinisial DAS (30) di Serang, Banten, ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap pelanggannya, R (21), dengan modus ritual penghapusan aura kotor. Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya dapat menghilangkan aura negatif melalui ritual khusus.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, menjelaskan bahwa pelaku bertemu dengan korban dan suaminya di sekitar Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Dalam pertemuan tersebut, pelaku menyatakan bahwa korban memiliki aura kotor yang menyebabkan kesialan dan masalah rezeki.
“Pelaku mengatakan, ‘Kamu ada aura kotornya. Saya lihat dari leher sampai kaki kamu dijauhi dari keluarga, seret rezeki. Saya mau bersihkan badan kamu’,” ungkap Kombes Yudha dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Kamis (12/6/2025).
Korban yang termakan bujuk rayu pelaku, bersedia menjalani ritual tersebut. Ia diminta menyiapkan sejumlah bahan seperti bawang merah, kunyit, dan asam jawa. Ritual itu dilakukan di rumah korban di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada 22 Mei 2025.
Dalam ritual tersebut, korban diminta untuk menanggalkan pakaiannya dan hanya mengenakan sarung dalam posisi berbaring. Suami korban diminta untuk masuk ke kamar mandi dan dilarang keluar sampai dipanggil. “Setelah itu, air ramuan dioleskan, dan wajah korban ditutup,” imbuh Yudha.
Saat itulah, pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban. Setelah kejadian, pelaku mengklaim bahwa ritual tersebut berhasil mengeluarkan aura kotor dari tubuh korban. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan melakukan visum untuk membuktikan adanya tindak pemerkosaan.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi dan korban kemudian menjebak pelaku dengan merencanakan ritual lanjutan pada 5 Juni 2025. “Korban bersama-sama dengan penyidik menangkap pelaku,” kata Yudha.
Selain kasus pemerkosaan, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di dalam tasnya. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 6 C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta,” pungkas Yudha.