keepgray.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok wisata religi dengan tujuan Israel, Mesir, dan Yordania. Pasangan suami istri (pasutri) berinisial LS dan HB, pemilik agen perjalanan, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 50 orang yang menjadi korban penipuan tersebut.
Kasus ini bermula ketika seorang pelapor bernama Rittar Situbea beserta istrinya hendak berangkat melalui Bandara Soetta pada 27 Mei 2025. Namun, mereka dan puluhan calon peserta lainnya gagal berangkat tanpa alasan yang jelas.
“Setelah menunggu lama, Pelapor dan 49 orang lainnya mengetahui bahwa mereka gagal berangkat ke negara tujuan. Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar,” ungkap Kombes Ronald.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menawarkan perjalanan wisata religi ke Mesir, Israel, dan Yordania. Namun, uang pendaftaran yang telah disetor oleh para korban justru digunakan untuk keperluan sehari-hari oleh pelaku.
“Setelah para korban mengirimkan uang pendaftaran, uang tersebut digunakan oleh para tersangka untuk keperluan sehari-hari,” imbuhnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP atas tindakan penipuan dan penggelapan.