WNI di LA Ditahan: Bukan Rusuh, Tapi Imigrasi

keepgray.com – Dua warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Los Angeles, Amerika Serikat, saat demonstrasi memprotes kebijakan imigrasi pemerintahan Donald Trump. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa penangkapan kedua WNI tersebut tidak terkait dengan kerusuhan, melainkan karena pelanggaran keimigrasian.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, awalnya menyatakan bahwa tidak ada WNI yang menjadi korban kerusuhan. “Dari komunikasi yang dilakukan oleh perwakilan RI dengan simpul-simpul masyarakat Indonesia yang ada di Amerika Serikat, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dari kericuhan yang terjadi selama proses demonstrasi,” kata Judha dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (12/6/2025).

Judha menjelaskan bahwa dalam operasi penegakan hukum keimigrasian, dua WNI ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. “Namun dapat kami sampaikan bahwa dalam operasi penegakan hukum keimigrasian di Los Angeles, ada dua WNI kita yang ditangkap. Sekali lagi, ini ditangkap bukan karena kerusuhannya, namun ditangkap karena memang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” tuturnya.

KJRI Los Angeles telah menghubungi pihak keluarga dan Kemlu berupaya memberikan akses kekonsuleran untuk bertemu dengan kedua WNI tersebut. “Saat ini KJRI LA sudah bisa terhubung dengan pihak keluarga dan menyampaikan bahwa kedua WNI ini akan mendapatkan pendampingan pengacara, dan kita juga terus mengupayakan akses kekonsuleran untuk bisa bertemu dengan kedua WNI tersebut,” ucapnya. Judha menambahkan, upaya ini dilakukan dengan memperhatikan konsep dari kedua WNI tersebut agar dapat ditemui oleh staf dari KJRI Los Angeles.

Aksi protes terhadap kebijakan imigrasi Presiden AS Donald Trump terjadi di Los Angeles. Trump mengerahkan 2.000 pasukan Garda Nasional untuk meredam demonstrasi tersebut. Dilansir dari AFP, pasukan ini dikerahkan pada Sabtu (7/8) sebagai langkah untuk meredakan ‘pelanggaran hukum’ setelah protes yang disertai kekerasan meletus akibat penggerebekan penegakan hukum imigrasi.