keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Banten, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Penyitaan dilakukan dengan memasang plang dan kertas sitaan di seluruh area kilang.
Tim penyidik Kejagung mendatangi langsung lokasi PT Orbit Terminal Merak dan melakukan penyisiran. Mereka meninjau dua lokasi penyimpanan minyak dengan total luas lahan 222.615 meter persegi, serta dua dermaga yang digunakan untuk bersandar kapal tanker dan kapal LNG. Plang sitaan kemudian dipasang di area tangki-tangki minyak dengan berbagai kapasitas dan di depan kantor PT OTM.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa PT OTM merupakan aset milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), salah seorang tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Diketahui, Kerry adalah anak dari pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid.
“Saya sampaikan bahwa benar penyidik pada jajaran Jampidsus sejak tadi pagi, sekira pukul 07.00 WIB, sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan,” ujar Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
Menurut Harli, di kedua lahan penyimpanan terdapat lima tangki dengan berbagai kapasitas, meliputi satu tangki berkapasitas 24.400 kiloliter, tiga tangki berkapasitas 20.200 kiloliter, empat tangki berkapasitas 12.600 kiloliter, tujuh tangki berkapasitas 7.400 kiloliter, dan dua tangki berkapasitas 7.000 kiloliter. Selain itu, terdapat dua dermaga yang digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG melakukan bongkar muat minyak mentah, serta satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bernomor 34.241.04.
Lebih lanjut, Harli memastikan bahwa operasional kilang minyak tersebut tidak akan dihentikan meskipun telah disita. Kilang minyak tersebut akan tetap beroperasi dan digunakan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
“Tentu karena ini berkaitan dengan keberlangsungan operasional dari kilang dimaksud maka oleh penyidik ini dititipkan kepada PT Patra Niaga Pertamina untuk dilakukan operasionalisasinya,” terang Harli.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yaitu Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga), Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Kejagung memperkirakan total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.