BSU 2025: Jadwal Pencairan, Cek di Sini!

keepgray.com – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Penyaluran BSU 2025 akan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Adapun syarat-syarat bagi pekerja/buruh yang berhak menerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
3. Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000. Bagi pekerja/buruh dengan gaji di atas angka tersebut, persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Kepolisian.
5. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yang akan dibayarkan sekaligus sejumlah Rp 600.000. Pencairan akan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta BSI.

Menurut informasi dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan (@bpjs.ketenagakerjaan), dana BSU 2025 mulai dicairkan pada bulan Juni 2025. Pekerja/buruh disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala.

Pengecekan status penerima BSU 2025 dapat dilakukan secara online melalui dua cara:

1. **Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan:**
* Kunjungi situs resmi [https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/](https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/).
* Cari bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
* Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
* Pastikan data yang dimasukkan benar, terutama nomor HP dan email, untuk menerima informasi penyaluran BSU.
* Klik “Lanjutkan” dan ikuti tahapan selanjutnya.
2. **Melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (JMO):**
* Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
* Cari informasi “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” dan klik.
* Anda akan diarahkan ke laman “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
* Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
* Pastikan data yang dimasukkan benar, terutama nomor HP dan email, untuk menerima informasi penyaluran BSU.
* Klik “Lanjutkan” dan ikuti tahapan selanjutnya.