Modus Selundup Benih Lobster Rp 9,2 M di Soetta Dibongkar!

keepgray.com – Polisi membongkar upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster senilai Rp 9,2 miliar yang dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyamarkan benih lobster dalam kantong plastik berisi oksigen yang kemudian dimasukkan ke dalam koper.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald FC Sipayung, menjelaskan bahwa koper-koper tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri melalui terminal kargo bandara. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini terungkap pada Sabtu (31/5) setelah polisi menerima informasi mengenai adanya pengiriman benih lobster ilegal di area kargo Bandara Soetta. Saat itu, ditemukan empat koli barang yang akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap empat koli tersebut, ditemukan tiga koli berisi benih bening lobster (BBL), sementara satu koli lainnya berisi kardus-kardus kosong.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 171.880 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara. Ratusan ribu benih lobster ini ditaksir bernilai Rp 9,2 miliar. “Jika harga jual Rp 54 ribu per ekor, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.281.520.000,” imbuhnya.

Polisi juga telah menangkap tujuh orang terkait upaya penyelundupan benih lobster ini, termasuk seorang petugas keamanan bandara yang berperan membantu meloloskan pengiriman.

Kombes Ronald menjelaskan, tersangka RK yang merupakan petugas keamanan, berperan meloloskan pengiriman tiga koli barang berisi tiga koper BBL dengan imbalan Rp 4 juta per koper. Tersangka AH berkoordinasi dengan petugas keamanan dan mengantarkan benih lobster ke bandara, dengan imbalan Rp 1 juta untuk setiap koper.

Selain itu, tersangka JS berperan meloloskan barang melalui X-ray dengan imbalan Rp 4 juta per koper, dan tersangka DS mengurus SMU (surat muat udara) dengan imbalan Rp 1 juta per koper. Tersangka RS dan AN berperan mengemas benih lobster, sementara tersangka WW memerintahkan tersangka AH untuk mencari petugas keamanan yang bisa meloloskan penyelundupan.

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, serta Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.