Sindikat Lobster Rp 9,2 M: Peran 7 Tersangka

keepgray.com – Polisi menangkap tujuh orang terkait upaya penyelundupan benih lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Salah satu tersangka merupakan petugas keamanan bandara yang berperan dalam meloloskan penyelundupan tersebut.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung menjelaskan, tersangka berinisial RK yang berprofesi sebagai petugas keamanan, berperan meloloskan pengiriman tiga koli barang berisi tiga koper benih bening lobster (BBL). RK menerima imbalan Rp 4 juta per koper.

Selain RK, enam tersangka lain yang ditangkap adalah AH, JS, DS, RS, AN, dan WW. Mereka memiliki peran masing-masing dalam upaya penyelundupan ini. AH bertugas berkoordinasi dengan petugas keamanan dan mengantarkan benih lobster ke bandara, dengan imbalan Rp 1 juta per koper. JS berperan meloloskan barang melalui x-ray dengan imbalan Rp 4 juta per koper, sementara DS mengurus surat muat udara (SMU) dengan imbalan Rp 1 juta per koper. RS dan AN berperan mengemas benih lobster, sedangkan WW memerintahkan AH untuk mencari petugas keamanan yang bisa meloloskan penyelundupan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 171.880 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara. Total nilai benih lobster tersebut ditaksir mencapai Rp 9,2 miliar. Kombes Ronald menambahkan, jika harga jual benih lobster adalah Rp 54 ribu per ekor, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.281.520.000.

Para tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Mereka juga dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 87 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kasus ini terungkap pada Sabtu (31/5) setelah polisi menerima informasi mengenai pengiriman benih lobster ilegal di area kargo Bandara Soetta. Saat pengecekan, ditemukan empat koli barang yang hendak dikirim ke Batam, Kepulauan Riau. Tiga dari empat koli tersebut berisi benih bening lobster, sementara satu koli lainnya berisi kardus kosong. Barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut, yang mengarah pada penangkapan ketujuh pelaku.