Guru MTs Cabuli Murid Berkedok Obati Jerawat

keepgray.com – Seorang guru MTs di Kabupaten Serang, berinisial B, diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya di ruang perpustakaan sekolah dan di rumah pelaku. Pelaku berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengobati penyakit impotensi yang dideritanya.

Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, menjelaskan bahwa peristiwa pertama terjadi pada April 2025 di ruang perpustakaan MTs. Pelaku mengklaim dapat menyembuhkan jerawat korban dengan cara memegang kelamin korban.

Kejadian kedua kembali terjadi di perpustakaan. Saat itu, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya menderita impotensi dan meyakinkan korban bahwa cara untuk mengobati penyakit tersebut adalah dengan mencabuli korban.

“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan cara membohongi dan merayu, serta meyakinkan korban bahwa pelaku dapat menyembuhkan jerawat di wajah korban. Pelaku juga mengatakan bahwa dirinya impoten,” ujar Febby, Kamis (12/6/2025).

Peristiwa ketiga terjadi di rumah pelaku, di mana korban diperkosa di dalam kamar. “Kemudian pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu kepada korban,” imbuh Febby.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.