OJK Dipanggil DPR Soal Polis Bayar 10% Biaya Rawat

keepgray.com – Komisi XI DPR berencana memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas skema co-payment dalam asuransi kesehatan yang mengharuskan pemegang polis menanggung minimal 10 persen dari biaya perawatan. Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menyatakan bahwa pihaknya belum pernah diajak berdiskusi mengenai skema yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 ini.

Misbakhun mempertanyakan dasar, alasan, dan argumentasi OJK dalam menerapkan kebijakan co-payment. Menurutnya, perjanjian pembelian polis seharusnya sudah mencukupi hubungan bilateral antara pemegang polis dan perusahaan asuransi, sehingga aturan co-payment tidak diperlukan.

Ia juga menyoroti potensi penurunan kepercayaan publik terhadap perusahaan asuransi akibat skema ini. Misbakhun mengakui adanya informasi mengenai pembengkakan klaim asuransi kesehatan yang menekan industri, namun ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan konsumen.

OJK mewajibkan penerapan co-payment sebagai upaya mencegah moral hazard dan mengurangi overutilitas layanan kesehatan. OJK berharap pemegang polis menjadi lebih bijaksana dalam menggunakan asuransi kesehatan, sehingga premi dapat lebih ekonomis. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang diteken Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, pada 19 Mei lalu.