keepgray.com – Proses pemulangan jemaah haji Indonesia telah dimulai sejak kemarin, dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan jemaah untuk mematuhi aturan terkait barang bawaan di koper bagasi pesawat.
Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, menyampaikan di Makkah pada Rabu (11/6/2025) bahwa ada ketentuan barang bawaan yang harus diperhatikan agar proses pemulangan berjalan lancar. Setiap jemaah haji hanya diperbolehkan membawa dua koper: satu koper besar dengan berat maksimal 32 Kg dan satu koper kabin dengan berat maksimal 7 Kg. Koper besar akan dimasukkan ke bagasi pesawat, sementara koper kabin dibawa ke dalam pesawat.
Dodo menjelaskan bahwa koper besar akan ditimbang di lobi hotel dua hari sebelum jadwal penerbangan kembali ke Indonesia. Jemaah diharapkan mengumpulkan koper mereka dua jam sebelum penimbangan dimulai.
Terdapat sejumlah barang yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam koper bagasi, antara lain air zam-zam dalam bentuk dan kemasan apa pun, barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai. Selain itu, power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh, uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih (atau setara SAR 25.000 atau lebih), produk hewani dan makanan berbau tajam, serta tanaman hidup dan hasilnya juga dilarang.
Koper berisi barang bawaan jemaah yang meninggal dunia di Saudi akan dikirimkan ke pihak keluarga di Indonesia. Tanggung jawab pengiriman koper jemaah yang wafat ini berada di tangan petugas kloter. Koper besar akan diangkut sesuai dengan kloter awal keberangkatan, disertai Surat Keterangan dari Daker PPIH, sementara koper kabin akan dibawa bersama penumpang lain di pesawat.
Hingga 11 Juni 2025, tercatat sebanyak 204 jemaah haji yang meninggal dunia.