keepgray.com – Polda Banten menangkap MS (51), Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), atas dugaan pemerasan terhadap PT WPLI di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. MS diduga memeras perusahaan tersebut hingga Rp 400 juta, serta meminta sejumlah kendaraan dan iPhone.
Menurut Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, kasus ini bermula pada 2017 ketika LSM MPL melakukan demonstrasi dan melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT WPLI di sekitar Desa Parakan. PT WPLI sendiri bergerak di bidang pengelolaan limbah.
Pada Juli 2020, LSM MPL melaporkan PT WPLI ke Kementerian KLHK atas dugaan pencemaran lingkungan. Setelah laporan tersebut, pertemuan antara LSM MPL dan PT WPLI terjadi pada 9 September 2020.
“Pihak LSM MPL memaksa adanya iuran bulanan dari pihak perusahaan sebesar Rp 15 juta dengan alasan untuk pembinaan kelompok mereka. Saat terjadi kesepakatan, tersangka juga menerima uang kas sebesar Rp 100 juta,” ujar Kombes Dian pada Rabu (11/6/2025).
Dian menjelaskan bahwa perusahaan telah menyerahkan total Rp 400 juta kepada MS, yang terdiri dari uang kas pertama sebesar Rp 100 juta dan iuran bulanan yang dibayarkan sebanyak 20 kali. Pembayaran iuran dilakukan secara tunai selama empat bulan dan melalui transfer selama 16 bulan.
Pemerasan berlanjut pada November 2023, ketika MS meminta sejumlah kendaraan operasional, laptop, dan iPhone kepada PT WPLI.
“Meminta kepada WPLI berupa mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga unit motor, dua unit komputer, dua unit laptop, satu unit printer, dan satu unit iPhone 14 Pro Max,” ungkap Dian.
MS mengancam akan melaporkan PT WPLI kepada KLHK dan pihak lainnya jika permintaannya tidak dipenuhi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.