Oplos LPG Sidoarjo Dibongkar, Negara Rugi 7,9 M

keepgray.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus pengoplosan gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg di Dusun Cangkring, Sidoarjo, Jawa Timur. Tindakan ilegal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7,9 miliar.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa delapan tersangka telah diamankan dalam operasi tersebut dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Tersangka RBP selaku pemilik, AS selaku penanggung jawab, MNRI, E, WTA, dan MEI adalah operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.

Nunung menambahkan, “Tersangka R selaku penyuplai gas subsidi dan BT selaku penampung produk gas yang telah dipindahkan dalam tabung gas non-subsidi.”

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 487 tabung gas 3 kg, 2 tabung gas 5,5 kg, 227 tabung gas 12 kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, 3 mobil pickup, serta dokumen pencatatan.

Penyidik awalnya mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg. Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas tindak pidana tersebut.

Menurut Nunung, para pelaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak tahun 2024. “Aktivitas penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ini sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih kurang Rp 7,9 miliar,” jelasnya.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.