keepgray.com – Presiden terpilih Prabowo Subianto akan meluncurkan enam paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal kedua 2025, menyusul angka pertumbuhan 4,87 persen pada kuartal sebelumnya. Paket insentif ini, yang sebagian besar ditargetkan mulai berlaku pada 5 Juni 2025, diharapkan dapat menjaga konsumsi masyarakat dan mendorong ekonomi di kisaran 5 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rilis resmi, Sabtu (24/5), menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi untuk memanfaatkan momentum dan meningkatkan konsumsi domestik. Meskipun pengumuman resmi masih menunggu, pemerintah telah menetapkan enam program utama yang akan digulirkan.
Berikut adalah rincian enam paket stimulus yang disiapkan pemerintah:
1. **Diskon Transportasi:** Stimulus ini akan diberikan dalam bentuk diskon tarif untuk moda transportasi laut, kereta api, dan pesawat terbang. Kebijakan ini akan berlaku selama periode libur sekolah, yaitu pada Juni dan Juli 2025.
2. **Potongan Tarif Tol:** Pemerintah menargetkan pemberian potongan tarif tol yang akan menyasar sekitar 110 juta pengendara di seluruh Indonesia.
3. **Diskon Tarif Listrik:** Program ini melanjutkan diskon tarif listrik yang sebelumnya telah diberikan pada Januari dan Februari 2025. Diskon sebesar 50 persen akan kembali diberlakukan selama Juni hingga Juli 2025, khusus bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
4. **Tambahan Alokasi Bantuan Sosial (Bansos):** Pemerintah akan meningkatkan alokasi bansos berupa kartu sembako dan bantuan pangan. Program ini akan menjangkau 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
5. **Bantuan Subsidi Upah (BSU):** Mirip dengan skema yang diterapkan saat pandemi Covid-19, pemerintah akan kembali menyalurkan BSU. Bantuan ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Airlangga menyebutkan bahwa besaran bantuan kali ini akan lebih kecil dibandingkan BSU Rp600 ribu yang pernah disalurkan pada tahun 2022.
6. **Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):** Sebagai bagian dari upaya mendukung sektor padat karya, pemerintah akan memperpanjang program diskon iuran JKK bagi para buruh di sektor tersebut.
Pemerintah memandang pemberian berbagai insentif ini sebagai langkah krusial untuk meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat, yang merupakan pilar utama pertumbuhan ekonomi.