keepgray.com – Dukcapil Kemendagri memberikan informasi mengenai aturan kartu keluarga (KK) dengan anak sambung (blended family). Informasi ini penting untuk diketahui agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisan KK.
Blended family adalah keluarga yang terdiri dari dua orang dewasa yang menikah, di mana satu atau keduanya memiliki anak dari hubungan sebelumnya. Anak-anak ini tinggal bersama dalam satu keluarga, meskipun tidak semua memiliki orang tua yang sama secara langsung.
Berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, terdapat aturan mengenai cara mengisi KK untuk anak sambung.
Untuk pencatatan KK jika anak tiri dari perkawinan sah, kolom Status Hubungan dalam Keluarga (SDHK) diisi “Anak”, dan nama orang tua tetap ditulis nama orang tua biologisnya (contoh: ayah tiri ada di KK, tetapi nama ayah biologis tetap tercatat).
Sementara itu, untuk pencatatan KK jika tidak bisa menunjukkan akta perkawinan/buku nikah orang tua, kolom Status Hubungan dalam Keluarga (SDHK) diisi “Lainnya” (karena tidak ada hubungan keluarga dengan kepala keluarga).
Aturan ini berlaku sama untuk ayah/ibu sambung sebagai kepala keluarga. Namun, sering terjadi kesalahan berupa pengisian “Anak” padahal tidak ada bukti perkawinan sah, atau tidak mencantumkan nama orang tua biologis.
Nomor KK terdiri dari 16 digit angka yang terletak di bawah tulisan ‘Kartu Keluarga’. Dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, NIK tidak berubah saat pindah domisili, tetapi nomor KK bisa berubah. Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan diberikan oleh pemerintah setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku seumur hidup, tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili.
Perbedaan dengan nomor KK adalah nomor KK bisa berubah saat orang yang bersangkutan pindah alamat, terjadi perubahan status, dan ada transaksi kependudukan lainnya.