Umrah Ketat, Kuota Haji 2026 Dipangkas?

keepgray.com – Musim haji 2025 diwarnai berbagai polemik, mulai dari penghentian penerbitan visa furoda oleh Pemerintah Arab Saudi hingga pemberlakuan kebijakan baru terkait visa umrah dengan syarat yang lebih ketat. Pemerintah Arab Saudi juga memberi sinyal akan ada pemangkasan kuota jemaah haji Indonesia hingga 50 persen pada 2026.

Wacana pemangkasan kuota haji untuk Indonesia pada 2026 disampaikan dalam pertemuan antara Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), KH. Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi pada Selasa (10/6) di Jeddah. Pertemuan tersebut membahas evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini dan persiapan musim haji 2026.

Deputi Arab Saudi menyatakan bahwa Kementerian Haji Arab Saudi belum menetapkan kuota resmi bagi Indonesia untuk tahun depan. Menurut Gus Irfan, kuota haji Indonesia untuk tahun depan belum ditentukan dan biasanya diberikan setelah musim haji selesai. Ia menambahkan adanya wacana pengurangan kuota hingga 50% oleh pihak Saudi yang saat ini sedang dinegosiasikan.

Belum adanya kepastian jumlah kuota haji tersebut disinyalir akibat berbagai masalah yang terjadi pada musim haji 2025, terutama data kesehatan jemaah haji Indonesia yang dinilai tidak transparan. Perwakilan Saudi menyoroti adanya jemaah yang meninggal bahkan saat masih di pesawat.

Kedua negara akan membentuk task force bersama guna meningkatkan pengawasan dan efisiensi, dengan fokus pada validasi data kesehatan jemaah (istithaah), standarisasi akomodasi dan makanan, serta kontrol transportasi dan logistik di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Arab Saudi juga menetapkan pembatasan jumlah syarikah (perusahaan layanan haji) maksimal dua, serta menegaskan pelaksanaan dam (denda haji) hanya diperbolehkan melalui perusahaan resmi, Ad-Dhahi.

Sebelumnya, Arab Saudi secara resmi tidak mengeluarkan visa furoda untuk ibadah haji 2025. Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M. Nur, mengonfirmasi hal ini setelah melakukan verifikasi ke sejumlah lembaga termasuk Kementerian Haji dan Umrah di Makkah. Akibatnya, ribuan calon jemaah furoda gagal berangkat dan penyelenggara menanggung kerugian besar. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mendorong penyelesaian yang adil agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Pemerintah Arab Saudi juga merilis aturan baru terkait visa umrah yang mulai berlaku pada 10 Juni 2025, mewajibkan hotel tempat jemaah menginap memiliki izin dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata Saudi. Visa umrah hanya akan diterbitkan setelah akomodasi terkonfirmasi melalui sistem resmi. AMPHURI menilai aturan ini dapat meningkatkan kepastian dan keamanan jemaah, namun bisa menjadi beban tambahan bagi penyelenggara.

Dengan rentetan perubahan dan ketidakpastian ini, para calon jemaah haji dan umrah diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara. Pemerintah serta asosiasi seperti AMPHURI mengingatkan pentingnya menggunakan jalur resmi, sesuai regulasi terbaru baik dari pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi. Berbagai perubahan ini menjadi tantangan tersendiri bagi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Indonesia yang akan mengambil alih secara total penyelenggaraan haji Indonesia mulai tahun 2026.