4 Tambang Nikel Raja Ampat Dicabut Izin

keepgray.com – Pemerintah Indonesia dengan tegas mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya, atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa (10/6/2025), yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan IUP ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo. Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Prasetyo menambahkan bahwa sejak Januari 2025, pemerintah telah menerbitkan perpres mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk usaha pertambangan. Tambang nikel di Raja Ampat termasuk dalam daftar yang ditertibkan. Pemerintah juga berterima kasih atas masukan dari masyarakat dan mengimbau agar tetap kritis, namun tetap waspada dalam mencari kebenaran objektif di lapangan.

Menteri Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa dari lima IUP yang diterbitkan, hanya PT Gag Nikel yang izinnya tidak dicabut karena perusahaan ini dinilai telah menjalankan aktivitas pertambangan dengan baik dan sesuai dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Bahlil juga menegaskan bahwa Pulau Gag, tempat PT Gag Nikel beroperasi, berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat, berjarak 42 kilometer dari Raja Ampat dan lebih dekat ke Maluku Utara.

Meskipun izinnya tidak dicabut, PT Gag Nikel akan diawasi secara ketat dalam implementasi AMDAL-nya. Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar biota laut di wilayah Raja Ampat tetap dijaga.

Bahlil juga menjelaskan bahwa IUP PT Gag Nikel dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sementara empat IUP yang dicabut dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat. Pencabutan izin ini juga didasarkan pada laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup yang menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan, serta saran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya.

Terkait dengan informasi yang beredar di media sosial mengenai kerusakan Pulau Piaynemo, Bahlil menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar (hoax). Ia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menerima informasi serta dapat membedakan antara informasi yang benar dan yang tidak benar.