keepgray.com – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus yang menjerat perusahaannya. Setelah diperiksa selama 10 jam, Iwan mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepadanya.
Iwan menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (10/6/2025). Ia mengaku bahwa proses pemeriksaan berjalan dengan baik dan dirinya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. “Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya menghormati proses hukum. Dan saya juga salut dengan tim Kejaksaan yang sangat-sangat dapat menyidik dengan baik, pelayanan yang juga baik,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai isi koper besar yang dibawanya saat memenuhi panggilan Kejagung, Iwan menjelaskan bahwa koper tersebut berisi dokumen-dokumen penting terkait kasus ini. “Full dokumen. Sejauh ini masih komplit, sita sudah komplit semuanya,” katanya, mengindikasikan bahwa seluruh dokumen yang diminta oleh penyidik telah diserahkannya.
Iwan mengaku diperiksa dalam berbagai kapasitasnya di Sritex, termasuk perannya di anak perusahaan. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatannya dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini. “Itu nanti penyidik yang jawab aja (tentang pelibatan terkait kredit),” katanya.
Sebagai informasi tambahan, Iwan Kurniawan Lukminto adalah adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang juga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, sebelumnya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Iwan dilakukan terkait dengan jabatannya sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada periode 2014-2023, serta perannya sebagai direktur di beberapa unit usaha Sritex.