keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA), yaitu Rishyaryudi Triwibowo dan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan pemerasan terhadap TKA serta aliran dana yang berasal dari hasil pemerasan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menggali informasi mengenai tugas dan fungsi kedua mantan staf khusus tersebut, serta pengetahuan mereka terkait dugaan pemerasan dan aliran dana. “Didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Selain Rishyaryudi dan Caswiyono, KPK juga memanggil Luqman Hakim, yang juga merupakan staf khusus mantan Menaker Hanif Dhakiri. Namun, Luqman tidak dapat hadir karena sakit. “Berhalangan hadir karena sakit,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sedang diusut oleh KPK ini berkaitan dengan suap dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing dan terjadi pada periode 2020-2023. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK menduga adanya oknum pejabat di Kemnaker yang melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa oknum di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) diduga memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing.