keepgray.com – Mantan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah, memberikan kesaksian dalam sidang kasus impor gula yang melibatkan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dalam keterangannya, Musdalifah menyatakan bahwa stok gula saat itu mencukupi sehingga impor tidak diperlukan.
Musdalifah memberikan keterangan tersebut sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025). Jaksa penuntut umum awalnya menanyakan perihal stok gula pada masa kepemimpinan Tom Lembong.
“Di 2015, apakah ada kesimpulan bahwa stok gula masih cukup pada saat itu?” tanya jaksa.
Musdalifah menjawab, “Iya betul, Pak, karena pada (Rakortas) bulan Mei itu adalah kita membahas tentang ketersediaan bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pada saat itu untuk Hari Raya Idul Fitri tidak perlu ada impor karena stok gula cukup, jadi tidak perlu dalam rangka Idul Fitri ini importasi dilakukan.”
Jaksa kemudian mendalami apakah ada kesimpulan untuk melakukan impor gula pada Rakortas tersebut. Musdalifah menegaskan bahwa tidak ada kesimpulan demikian.
“Dari runtutan 12 Mei, kemudian 7 Desember, kemudian 20 Desember, sebagaimana pertanyaan di awal di Rakor, Rakor tadi, ada tidak kesimpulan yang menyatakan adanya kebutuhan importasi di 2015, untuk dilaksanakan di 2016?” tanya jaksa.
“Di kesimpulannya tidak ada, cuma saya paparkan saja,” jawab Musdalifah.
Jaksa juga menyinggung Rakortas pada April 2016, menanyakan apakah Tom Lembong pernah memberikan laporan mengenai persetujuan impor gula.
“Ketika di bulan April pernah tidak, ada laporan dari Mendag, pada saat itu Thomas Trikasih Lembong, terkait sudah terbitnya 10 PI (Persetujuan Impor) di 20 Januari 2016? 10 perusahaan gula rafinasi?” tanya jaksa.
Musdalifah menjawab, “Terkait dengan pelaksanaannya melalui gula rafinasi, kami tidak ingat persis ada informasi terkait hal tersebut. Tapi dari laporan yang kami sampaikan pada saat Rakortas pada bulan April, kami sampaikan bahwa untuk 200 ribu ton sudah direalisasikan oleh PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), yang pada saat tersebut memang hasil dari rapat koordinasi teknis yang kami lakukan yang kami evaluasi perkembangan ketersediaan dan kebutuhan gula untuk tahun selanjutnya.”
Jaksa kemudian mempertanyakan bagaimana izin impor bisa dikeluarkan oleh Tom Lembong jika tidak ada kesimpulan kebutuhan impor dalam Rakortas. Musdalifah mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Yang saya maksud, Saudara Saksi, di 3 Rakor tadi, di 12 Mei, 17, 28 Desember tidak ada kesimpulan yang menyatakan ada importasi gula. Kemudian terbit 10 PI di jaman terdakwa Tom Lembong yang memberikan izin impor GKM (gula kristal mentah) pada 8 perusahaan gula rafinasi. Maksud saya, ini secara ini dibenarkan tidak? Tadi kan harus ada Rakor dulu. Kemudian Rakor tidak ada kesimpulan, kemudian ada izin terbit di Januari itu. Pernah dibahas maksudnya kenapa itu diberikan izin impor itu ke perusahaan rafinasi, swasta?” tanya jaksa.
“Kami tidak tahu. Kami tahunya PPI saja, Pak, yang impor, karena kan yang kami selalu evaluasi adalah ketersediaan dan harga gula pada menjelang hari raya, Pak, karena bulan April sudah menjelang hari raya tahun 2016,” jawab Musdalifah.
Musdalifah juga menyatakan bahwa PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) tidak diundang dalam Rakor April 2016, dan tidak ada penyampaian dari Kemendag terkait kerja sama PPI dengan 8 perusahaan rafinasi.
Sebelumnya, jaksa telah mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut telah menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.