Roy Suryo Dilaporkan, Polda Metro Bertindak

keepgray.com – Koordinator Advocate Public Defender sekaligus Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, dipanggil Polda Metro Jaya terkait pelaporannya terhadap Roy Suryo cs di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Ade Darmawan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pemanggilan tersebut pada Selasa (10/6/2025). Ade Darmawan menjelaskan bahwa pemanggilannya merupakan pelimpahan atas laporan yang dibuatnya di Polres Metro Jaksel terhadap Roy Suryo cs dengan dugaan tindakan penghasutan.

Ade mengatakan bahwa laporan tersebut ditarik dan disampaikan ada penggabungan seluruh laporan yang ada di Jakarta, khususnya terkait Pasal 160. Ia juga belum mengetahui materi apa saja yang akan ditanyakan oleh penyidik kepadanya, karena dalam undangan klarifikasi terdapat beberapa hal yang menjadi dasar pemanggilannya sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan ini, Ade Darmawan menyatakan akan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Menurutnya, sudah banyak saksi yang diperiksa sehingga memungkinkan Polda Metro Jaya untuk segera melakukan gelar perkara. Ia meminta Kapolda Metro Jaya untuk segera memerintahkan kenaikan status kasus ini ke sidik, dan menyatakan bahwa laporan terhadap Jokowi sudah diperiksa sehingga seharusnya sudah bisa dilakukan gelar perkara untuk naik sidik tanpa berlama-lama lagi.

Roy Suryo cs dilaporkan oleh Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/5) dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Sebelumnya, Jokowi juga melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu, termasuk 24 objek media sosial. Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa dari 24 objek media sosial yang diajukan sebagai barang bukti, terdapat 5 orang yang diduga terlibat dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K.