keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan terkait kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu yang dipanggil adalah Luqman Hakim (LM), yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan di era Hanif Dhakiri.
“Hari ini, Selasa (10/6/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Selain Luqman Hakim, KPK juga memanggil dua mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan lainnya, yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Risharyudi dilaporkan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” imbuh Budi.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang sedang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. KPK mengungkap bahwa kasus ini terjadi selama periode 2019-2023, dengan total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp 53 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK menduga bahwa oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019, dengan akumulasi dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar.