Dewan Statistik Nasional Tak Bisa Intervensi Survei

keepgray.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa lembaga survei tetap diperbolehkan untuk mempublikasikan hasil survei politik mereka, meskipun ada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik oleh DPR RI. Ia membantah adanya pembatasan terhadap hasil survei politik dalam RUU tersebut.

“Boleh saja, kenapa nggak boleh,” kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025). Ia menambahkan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) fokus pada statistik resmi, sementara survei politik tetap diizinkan selama tidak terkait dengan kegiatan BPS.

Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU Statistik bertujuan untuk memperkuat validitas BPS. Menurutnya, informasi yang valid sangat penting untuk mendukung pembangunan dan perencanaan yang tepat. “Validitas itu ada di BPS, ada di statistik, dalam hal bidang ekonomi, dari sudut mana pun angle-nya itu tujuan pembangunan supaya jelas arahnya ke mana,” ujarnya.

Terkait Dewan Statistik Nasional yang dibahas dalam RUU, Bob Hasan menyatakan bahwa lembaga ini hanya berperan sebagai pengawas dan tidak akan mengintervensi lembaga survei. “Dewan Statistik Nasional itu sifatnya hanyalah pengawasan. Dia tidak boleh melakukan aktivitas di luar daripada BPS sendiri,” tegasnya. Dewan ini akan mengawasi BPS dan terdiri dari unsur umum hingga ahli akademik.

Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menyatakan bahwa RUU Statistik akan mengatur pembentukan Dewan Statistik Nasional (DSN) yang akan mengawasi penyelenggara statistik, termasuk lembaga survei, dengan potensi sanksi administratif hingga pidana. Sofwan menjelaskan bahwa DSN akan mengawasi BPS dan penyelenggara statistik lainnya, serta dapat melakukan kajian jika ada laporan kecurangan hasil statistik dari lembaga survei.

Sofwan menambahkan bahwa anggota Panja RUU Statistik mendukung pengawasan terhadap lembaga survei karena data yang dihasilkan sangat penting dan menyangkut kepentingan banyak orang. Ia menyoroti adanya temuan hasil survei yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan membuka peluang bagi publik untuk melaporkan hasil survei yang dianggap merugikan.