keepgray.com – Pengadilan Negeri Batam mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping Inc terhadap pemerintah Indonesia terkait kepemilikan kapal Supertanker MT Arman 114 berbendera Iran, sehingga jaksa mengajukan banding.
Kasus ini bermula dari proses pidana. Pada Rabu (10/7/2024), majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, warga negara Mesir, atas kasus pencemaran lingkungan laut Natuna oleh kapal supertanker MT Arman 114. Nakhoda kapal juga divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Dalam putusan pidana tersebut, supertanker itu disita dan disimpan di Perairan Batam. Namun, saat vonis pidana kasus pencemaran lingkungan, terdakwa melarikan diri dan tidak hadir di persidangan sehingga sidang putusan digelar secara in absentia. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Hakim menyatakan Mahmoud bersalah karena melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, muncul gugatan perdata dari Ocean Mark Shipping Inc kepada pemerintah Indonesia. Dalam putusan gugatan tersebut, majelis hakim PN Batam memerintahkan jaksa Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor untuk mengembalikan kapal beserta muatan minyak senilai triliunan rupiah kepada penggugat.
Putusan itu dikeluarkan PN Batam pada 2 Juni 2025. Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan bahwa Ocean Mark Shipping Inc secara hukum terbukti sebagai pemilik sah kapal MT Arman 114, termasuk muatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyatakan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) sudah menyatakan banding tertanggal 4 Juni. Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi menyatakan bahwa hakim telah keliru dalam menerapkan hukum, sehingga pihaknya mengajukan banding.
Proses hukum yang menjerat kapal MT Arman 114 bermula pada Oktober 2023. Kapal patroli Bakamla RI KN Pulau Marore 322 menangkap kapal berbendera Iran tersebut di perairan Laut Natuna Utara karena diduga membuang limbah minyak ke laut sehingga mencemari lingkungan.
Kapal MT Arman 114 diketahui mengangkut muatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton dengan estimasi nilai lebih dari triliunan rupiah. Namun, selama proses penyidikan, penuntutan, dan keluarnya putusan hakim, Ocean Mark Shipping ataupun pihak lain tidak pernah hadir dan muncul mengaku selaku pemilik kapal dan muatannya tersebut.
Putusan ini dinilai janggal karena bertentangan dengan putusan pidana yang sudah inkrah sehingga potensi penerimaan negara lebih dari Rp 1 triliun terancam hilang.