Izin Tambang Raja Ampat Dicabut, PT GAG Aman?

keepgray.com – Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada hari Selasa (10/6/2025). Pencabutan ini dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan yang komprehensif.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta. “Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut. Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat,” ujarnya.

Bahlil menjelaskan bahwa dari lima perusahaan yang dievaluasi, hanya satu yang IUP-nya tidak dicabut, yaitu PT GAG Nikel.

Adapun empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah:
1. PT Anugerah Surya Pratama
2. PT Nurham
3. PT Mulia Raymond Perkasa
4. PT Kawei Sejahtera Mining

Alasan utama pencabutan IUP ini adalah karena adanya pelanggaran lingkungan yang ditemukan. “Alasan pencabutan tadi sudah disampaikan bahwa pertama secara lingkungan, atas apa yang disampaikan Menteri LH kepada kami, itu melanggar. Kedua, kita juga turut mengecek di lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut, dan juga alat konservasi,” jelas Bahlil.

Selain itu, sebagian wilayah IUP perusahaan-perusahaan tersebut juga masuk ke dalam kawasan geopark. Bahlil menambahkan, “Sekalipun memang perdebatan yang akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan kawasan *geopark*, Bapak Presiden punya perhatian khusus dan sungguh-sungguh bagaimana menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita.”

Keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.

Meskipun IUP PT GAG Nikel tidak dicabut, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional perusahaan tersebut. “Sekalipun GAG (PT Gag Nikel) tidak kita cabut tetapi atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya, amdal harus ketat, reklamasi ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” pungkas Bahlil.