RUU Perlindungan Perempuan dan Anak Didorong

keepgray.com – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia dan mendesak peningkatan peran serta masyarakat serta keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi setiap warga negara.

Rerie, sapaan akrab Lestari, mengungkapkan bahwa ancaman tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi meskipun sejumlah aturan perundangan telah diberlakukan untuk melindungi warga negara. Data dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan dan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan.

Lestari menekankan perlunya upaya berkelanjutan untuk membangun kesadaran masyarakat dan meningkatkan pemahaman para pemangku kebijakan tentang berbagai bentuk kekerasan, termasuk edukasi hingga tingkat desa. Ia menilai bahwa banyak masyarakat yang belum memahami bentuk-bentuk kekerasan yang sebenarnya, dan aparat penegak hukum belum secara maksimal menegakkan aturan yang ada.

Politisi dari Partai NasDem tersebut mendorong aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk lebih serius dalam menyosialisasikan dan melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh terhadap perempuan, anak, dan seluruh warga negara.