keepgray.com – Pria berinisial KN (20), pelaku begal payudara yang viral di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengonfirmasi penetapan status tersangka dan penahanan terhadap KN pada Senin (9/6/2025). Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
KN ditangkap pada Sabtu (7/6) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kasus ini mencuat setelah video aksi KN melakukan begal payudara terhadap seorang wanita di Jalan Lebak Bulus IV, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5) pukul 22.24 WIB, viral di media sosial. Dalam video tersebut, korban terlihat sedang bermain ponsel sambil berjalan ke arah pagar rumah. Pelaku yang mengendarai sepeda motor, menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan arah jalan. Saat korban lengah, pelaku melakukan pelecehan sebelum akhirnya melarikan diri. Korban tampak lemas dan bersandar ke pagar setelah kejadian tersebut.