8 Dokumen Kependudukan dengan QR Code

keepgray.com – Dokumen kependudukan kini dilengkapi dengan QR Code sebagai tanda tangan elektronik yang terhubung langsung ke situs resmi Dukcapil. Inovasi ini merupakan penerapan teknologi terbaru dalam penerbitan dokumen kependudukan oleh Dukcapil.

Dokumen kependudukan yang sebelumnya dicetak dengan tanda tangan basah, kini menggunakan QR Code atau tanda tangan elektronik (TTE). Berikut adalah daftar dokumen kependudukan yang sudah menggunakan QR Code:

1. Kartu Keluarga
2. Akta Kelahiran
3. Akta Kematian
4. Akta Perkawinan
5. Akta Perceraian
6. Akta Pengakuan Anak
7. Akta Pengesahan Anak
8. Surat Keterangan Kependudukan

Meskipun demikian, dokumen lama tetap sah dan berlaku seumur hidup. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 66 ayat (2), yang menyatakan bahwa akta pencatatan sipil berlaku selamanya. Bagi masyarakat yang ingin mengganti dokumen kependudukan dari versi lama ke versi barcode, dapat mendatangi loket Dukcapil sesuai kewenangan.

Terdapat perbedaan antara dokumen kependudukan versi lama dengan versi terbaru yang menggunakan QR Code. Pada dokumen versi lama, belum dilengkapi QR Code untuk validasi data, sehingga proses verifikasi dilakukan secara manual dan memerlukan pemeriksaan fisik. Selain itu, diperlukan pengajuan ke kantor Dukcapil untuk pencetakan ulang, dan data disimpan dalam sistem manual atau arsip fisik.

Sementara itu, dokumen versi baru ditandatangani pejabat secara elektronik berbentuk QR Code untuk verifikasi keaslian dan validasi data secara online melalui situs resmi Dukcapil. Dokumen ini dapat dicetak secara mandiri dengan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram yang dikirimkan oleh Dukcapil melalui email, dan data terintegrasi secara digital dalam sistem database nasional.