keepgray.com – Ketinggalan pesawat sering menjadi masalah dalam penerbangan, terutama saat transit atau penerbangan lanjutan (connecting flight) akibat keterlambatan (delay) penerbangan sebelumnya. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan terkait hal ini.
Jika Anda ketinggalan pesawat lanjutan karena delay, jangan panik. Segera lapor ke petugas maskapai di bandara untuk memeriksa status tiket Anda. Solusinya bisa berupa penjadwalan ulang penerbangan, penggantian penerbangan, atau pembelian tiket baru. Apabila penerbangan lanjutan terlambat karena penerbangan pertama delay dan berada dalam satu tiket atau kode booking yang sama, maskapai akan mengakomodasi penumpang dengan mengganti ke penerbangan berikutnya tanpa biaya tambahan.
Keterlambatan penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri No.89 Tahun 2015, dihitung dari perbedaan waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan waktu realisasi saat pesawat meninggalkan atau tiba di tempat parkir (apron).
Faktor-faktor penyebab delay meliputi manajemen airlines/Non Teknis Operasional (NTO), teknis operasional, cuaca, dan faktor lain di luar ketiganya. Jika delay disebabkan faktor teknis operasional atau cuaca, maskapai wajib memberikan informasi dengan bukti surat keterangan resmi dari Otoritas Bandara dan Unit Penyelenggara Bandara (untuk teknis operasional) atau dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk faktor cuaca.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, kompensasi delay diberikan jika keterlambatan disebabkan oleh faktor manajemen airlines atau NTO. Kompensasi tersebut meliputi:
* **Keterlambatan 30-60 menit:** Minuman ringan.
* **Keterlambatan 61-120 menit:** Minuman dan makanan ringan (snack box).
* **Keterlambatan 121-180 menit:** Minuman dan makanan berat (heavy meal).
* **Keterlambatan 181-240 menit:** Minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal).
* **Keterlambatan lebih dari 240 menit:** Ganti rugi sebesar Rp 300.000.
* **Pembatalan penerbangan:** Pengalihan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya tiket (refund).