keepgray.com – Pemerintah telah mengumumkan besaran uang lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan pemerintahan untuk tahun anggaran 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan kompensasi uang lembur terbaru bagi ASN maupun tenaga non-ASN di pemerintahan. Selain uang lembur, terdapat juga uang makan lembur.
Uang lembur diberikan sebagai kompensasi bagi pegawai yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang. Sementara itu, uang makan lembur diberikan kepada pegawai yang telah bekerja lembur minimal 2 jam berturut-turut, dengan batasan maksimal 1 kali pemberian per hari.
Pemberian uang lembur dan uang makan lembur ini berlaku bagi ASN (PNS, PPPK) maupun pegawai non-ASN, seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti. Namun, perlu dicatat bahwa satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang dimaksud adalah mereka yang tidak terikat perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing).
Berikut adalah rincian besaran uang lembur dan uang makan lembur bagi ASN dan non-ASN di lingkungan pemerintahan tahun 2026:
**1. ASN**
* **Uang Lembur:**
* Golongan I: Rp 18.000 per jam
* Golongan II: Rp 24.000 per jam
* Golongan III: Rp 30.000 per jam
* Golongan IV: Rp 36.000 per jam
* **Uang Makan Lembur:**
* Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
* Golongan III: Rp 37.000 per hari
* Golongan IV: Rp 41.000 per hari
**2. Non-ASN**
* **Uang Lembur:**
* Honorer: Rp 20.000 per jam
* Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti: Rp 13.000 per jam
* **Uang Makan Lembur:**
* Honorer: Rp 31.000 per hari
* Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti: Rp 30.000 per hari