GAG Nikel Dapat Izin Khusus Keruk Nikel Raja Ampat

keepgray.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan bahwa PT GAG Nikel mendapatkan hak khusus untuk melakukan penambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung. Namun, PT GAG Nikel, bersama dengan 13 perusahaan lainnya, memperoleh pengecualian berdasarkan kontrak karya yang mereka pegang.

PT GAG Nikel memegang kontrak karya generasi VII No. B53/Pres/I/1998 yang diterbitkan pada 19 Januari 1998, ditandatangani oleh Presiden Soeharto. Melalui UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan, PT GAG Nikel dan 12 perusahaan lain diizinkan melanjutkan kontrak karya yang telah mereka miliki.

“PT GN (GAG Nikel) ini merupakan 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan lindung sampai berakhir izin,” kata Hanif dalam Media Briefing di Hotel Pullman Jakarta, Minggu (8/6).

Hanif menyatakan bahwa hampir seluruh wilayah Raja Ampat merupakan kawasan hutan, termasuk area tambang nikel PT GAG yang dimiliki oleh PT Aneka Tambang (Antam). Meski demikian, ia menegaskan bahwa perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut sudah lengkap.

“Kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan (menambang di hutan lindung), sehingga dengan demikian maka berjalanlah kegiatan penambangan legal di Pulau Gag ini seluas 6.030 hektare,” tuturnya.

“Segala perizinannya sudah lengkap untuk PT GN ini. Mulai dari izin usaha pertambangan (IUP), kemudian juga persetujuan lingkungan termasuk pinjam pakai. PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung, nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita,” tegas Hanif.

Menteri Hanif mengakui bahwa ia belum dapat memeriksa kondisi tambang nikel tersebut, tetapi berjanji akan segera meninjau langsung lokasi tambang PT GAG di Raja Ampat. Ia beralasan masih ada urusan yang harus diselesaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.

“Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta. Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera,” tandasnya.