Boeing bayar Rp17,8 T demi bebas pidana Lion Air 2018

keepgray.com – Boeing telah menyetujui pembayaran sebesar US$1,1 miliar atau sekitar Rp17,8 triliun (dengan asumsi kurs Rp16.246 per dolar AS) sebagai bagian dari kesepakatan dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) untuk menghindari tuntutan pidana terkait kecelakaan pesawat Lion Air pada tahun 2018. Melalui kesepakatan ini, DOJ akan membatalkan tuntutan pidana terhadap pabrik pesawat asal Amerika tersebut.

Menurut pernyataan DOJ yang dikutip dari *Channel News Asia* (CNA) pada Sabtu (24/5), perjanjian ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas serta memberikan manfaat substansial dari pihak Boeing. Selain itu, kesepakatan ini juga menghindari ketidakpastian dan risiko litigasi yang mungkin timbul jika kasus dilanjutkan ke pengadilan. DOJ menambahkan bahwa keputusan ini juga mempertimbangkan keinginan keluarga korban agar kasus ini segera terselesaikan, mengingat pembahasan di pengadilan dapat kembali menimbulkan kesedihan bagi mereka.

Departemen Kehakiman AS menilai kesepakatan awal dengan Boeing sebagai resolusi yang adil, tepat, dan melayani kepentingan publik. Dokumen pengajuan DOJ mengklaim bahwa lebih dari 110 anggota keluarga korban tidak menentang perjanjian tersebut. Dengan adanya kesepakatan ini, sidang pidana yang semula dijadwalkan akan digelar pada Juni 2025 di Fort Worth, Texas, akhirnya dibatalkan.

Dana sebesar US$1,1 miliar tersebut akan dialokasikan untuk tiga pos. Rinciannya adalah denda senilai US$243,6 juta (sekitar Rp3,9 triliun), kemudian US$444,5 juta (sekitar Rp7,2 triliun) yang akan dibagi rata kepada seluruh keluarga korban, serta US$455 juta (sekitar Rp7,3 triliun) sisanya dialokasikan untuk memperkuat program kepatuhan, keselamatan, dan kualitas perusahaan Boeing.

Meskipun demikian, kesepakatan ini menuai kecaman dari sejumlah keluarga korban lainnya. Mereka menilai kesepakatan untuk mengakhiri tuntutan hukum dari pemerintah ini sebagai tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Paul Cassell, seorang pengacara yang mewakili salah satu keluarga korban, menyatakan bahwa ini adalah “kejahatan korporasi paling mematikan dalam sejarah AS.” Ia menambahkan bahwa keluarga yang diwakilinya akan menolak kesepakatan tersebut dan berharap dapat meyakinkan pengadilan untuk menolaknya.

Insiden kecelakaan pesawat Boeing 737 Max yang menimpa Lion Air di perairan Karawang pada 2018 bukan satu-satunya kasus serupa. Pesawat jenis yang sama juga menjadi penyebab kecelakaan fatal Ethiopian Airlines pada tahun 2019.