Aqiqah Sapi: Bolehkah?

keepgray.com – Aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan bagi orang tua untuk merayakan kelahiran anak mereka. Dalil mengenai aqiqah didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh, rambutnya dicukur, dan diberi nama.

Aqiqah umumnya dilakukan dengan menyembelih kambing, namun muncul pertanyaan mengenai hukum aqiqah menggunakan sapi. Menurut buku *Modul Fikih Ibadah* susunan Rosidin, ketentuan hewan ternak untuk aqiqah sama dengan kurban, sehingga sapi boleh digunakan. Sapi dalam hal ini disamakan dengan unta, di mana satu ekor sapi dapat diperuntukkan bagi tujuh orang anak, berdasarkan hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berkurban seekor unta atau sapi untuk tujuh orang.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah dengan sapi atau unta diperbolehkan. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah satu ekor sapi atau unta dapat mewakili aqiqah untuk lebih dari satu anak. Mazhab Syafi’i berpandangan bahwa satu ekor unta atau sapi dapat mewakili tujuh orang anak, sama seperti dalam kurban. Sementara mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa meskipun sah, satu ekor unta atau sapi hanya dapat mewakili aqiqah untuk satu anak saja.

Syarat-syarat hewan aqiqah sama dengan hewan kurban, yaitu tidak cacat, sehat, cukup umur, dan termasuk hewan ternak. Waktu penyembelihan aqiqah dapat dimulai pada hari ketujuh kelahiran anak jika memungkinkan, atau pada hari keempat belas, kedua puluh satu, atau kapan pun jika tidak ada halangan. Hal ini didasarkan pada hadits yang menyebutkan bahwa hewan aqiqah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, atau kedua puluh satu.