Rapat Pemkot Tangsel di Hotel: Boleh, tapi Bersyarat

keepgray.com – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menyambut baik keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memperbolehkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggelar kegiatan di hotel dan restoran. Benyamin menyampaikan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ingin mengadakan rapat di hotel harus memenuhi syarat tertentu.

Benyamin mengungkapkan rasa syukurnya atas izin yang diberikan oleh Mendagri. Menurutnya, anggaran untuk rapat di hotel akan dialokasikan dalam perubahan APBD 2025. Namun, ia menekankan bahwa jumlah peserta rapat harus lebih dari 100 orang jika ingin dilaksanakan di hotel.

“Mungkin dalam perubahan APBD 2025 nanti akan dialokasikan kembali pendanaan untuk rapat di hotel bagi beberapa OPD dan kegiatan tertentu saja yang melibatkan beberapa OPD dan jumlah pesertanya di atas 100 orang,” ujarnya, Minggu (8/6/2025).

Dengan adanya kebijakan ini, Benyamin berharap perputaran ekonomi di sektor perhotelan dan restoran di Tangsel dapat meningkat. Ia juga berharap kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan kembali mengadakan rapat di hotel-hotel yang berada di wilayah Tangsel.

Sebelumnya, Tito Karnavian menegaskan bahwa Pemda diizinkan untuk menggelar kegiatan di hotel dan restoran. Ia menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak berarti melarang rapat atau pertemuan penting untuk diadakan di hotel atau restoran.

“Kita harus memikirkan juga hotel-hotel restoran, mereka juga punya karyawan, mereka juga punya apa supply chain (rantai pasokan) makanan segala macam (yang) kita makan sekarang ini,” kata Tito pada Rabu (4/6/).

Menurut Tito, pertemuan di hotel maupun restoran dapat dilakukan asalkan benar-benar bermanfaat dan tidak berlebihan. Langkah ini juga bertujuan untuk menghidupkan kembali sektor hospitality.

Tito mengaku mendapat arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk tetap menghidupkan sektor perhotelan dan restoran di tengah upaya efisiensi. Ia menambahkan bahwa pengurangan anggaran untuk kegiatan di hotel dan restoran diperbolehkan dalam kondisi efisiensi, tetapi Pemda juga harus mempertimbangkan keberlanjutan usaha di sektor tersebut. Tito menekankan bahwa pengurangan anggaran diperbolehkan, tetapi tidak boleh menghilangkan alokasi anggaran sama sekali.