Dirut Sritex Dicekal Terkait Kasus Hukum

keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk. Permintaan pencegahan telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Iya benar, terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Sabtu (7/6/2025).

Pencegahan ini berlaku mulai 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Kejagung berencana memanggil Iwan Kurniawan untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus ini. “Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan,” ujar Harli.

Sebelumnya, Iwan Kurniawan telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (2/6). Iwan Kurniawan Lukminto adalah adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa total pinjaman dari Bank DKI kepada Sritex sebesar Rp 149 miliar, sementara Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar.