keepgray.com – Orang tua murid asal Bekasi, Jawa Barat, Adhel Setiawan, melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri terkait kebijakan pengiriman siswa bermasalah ke barak militer.
“Kami memasukkan ke Bareskrim mengenai unsur-unsur pidana terkait dengan kebijakan Dedi Mulyadi tersebut,” kata Ade di Bareskrim Polri, Kamis (5/6/2025).
Adhel menyertakan sejumlah barang bukti dan menduga kebijakan Dedi Mulyadi melanggar Pasal 76 H Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut melarang pelibatan anak-anak dalam kegiatan militer dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Ini kan sudah berbau-bau militer melibatkan anak-anak. Kurang lebih seperti itulah yang perlu dikaji oleh Bareskrim,” jelasnya.
Menurut Adhel, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menilai kebijakan Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan pembentukan karakter peserta didik.
“Proses di dalamnya itu juga kan tidak melibatkan tenaga ahli pendidikan yang mengerti tentang psikologi anak. Mana ada masa membentuk karakter anak digundulin, dipakein baju militer suruh merangkak di tanah-tanah kotor,” tuturnya.
Adhel berharap aduannya dikaji oleh Bareskrim Polri dan ia akan dipanggil kembali untuk melengkapi bukti. “Nanti dalam seminggu ini nanti dikonfirmasi lagi sama pihak Bareskrim untuk digelar dan untuk ditentukan apa saja bukti-bukti yang kurang atau perlu dilengkapi. Kurang lebih seperti itu,” pungkasnya.