keepgray.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan online yang menyasar pensiunan sebagai korban. Modus operandi sindikat ini adalah mengirimkan file APK (Android Package Kit) berbahaya melalui aplikasi pesan instan. Dua pelaku, EC (28) dan IP (35), telah berhasil ditangkap di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, dan Subang, Jawa Barat.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa sindikat ini melakukan akses ilegal dan memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin. Korban utama mereka adalah seorang pensiunan.
Modus penipuan ini dimulai dengan pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta korban untuk menginstal file APK yang dikirimkan. Pelaku menyamar sebagai pihak dari PT Taspen dan menginformasikan adanya pembaruan data yang mengharuskan korban mengisi data rekening melalui tautan yang diberikan.
Setelah korban menginstal APK tersebut, pelaku dapat menguras uang dari rekening bank korban tanpa sepengetahuan korban. Transaksi penipuan dilakukan melalui m-banking korban. Pelaku juga meminta data pribadi korban seperti formulir, sidik jari, foto, video selfie, serta meminta transfer uang sebesar Rp 10 ribu sebagai biaya meterai. Data-data ini kemudian digunakan untuk melakukan transaksi ilegal.
Dalam kasus ini, korban menerima notifikasi adanya transaksi transfer sebesar Rp 304 juta yang tidak dilakukannya. Uang tersebut ditransfer ke rekening bank BUMN dan bank swasta milik korban.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lagi berinisial AN yang diduga berada di Kamboja. Kompol Herman Eco Tampubolon, Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan AN sebagai DPO dan mengeluarkan surat DPO.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan ini. Masyarakat diminta untuk curiga jika ada pihak yang mengirimkan tautan dan meminta untuk mengunduh aplikasi. Polisi juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk mengungkap jaringan pelaku hingga ke pelaku utama di luar negeri.
Mayoritas korban dari sindikat ini adalah pensiunan ASN yang berusia di atas 60 tahun. Para pelaku memanfaatkan usia korban yang cenderung lebih mudah dimanipulasi untuk mengakses ponsel dan informasi di dalamnya.