5 Tersangka Ciu Oplosan Bogor Ditangkap Polisi

keepgray.com – Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait penggerebekan sebuah gudang pengoplosan minuman keras (miras) jenis ciu di Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari pemilik gudang hingga kurir miras oplosan.

Kompol Dede Hendrawan, Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan kasus serupa di wilayah Bogor Timur. Polisi menemukan sebuah kendaraan yang mengangkut sekitar 54 dus miras.

“Pengungkapan berdasarkan pengembangan dari Polsek Bogor Timur di Jalan Wangun di Kota Bogor, ditemukan atau diamankan satu truk kendaraan dengan isi kurang lebih 54 dus. Kurang lebih dari dihitungnya satu dusnya 24 botol, kurang lebih 1.260 botol dan 130 jeriken kosong,” ujarnya kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Sabtu (7/6/2025).

Gudang tersebut, menurut keterangan polisi, telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun dan beromzet sekitar Rp 6 juta per hari. Keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai 20 persen dari total penjualan.

“Omzet 1 hari Rp 6 juta dengan keuntungan bagi pelaku 20 persen,” imbuh Kompol Dede Hendrawan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 160 jeriken miras jenis ciu, sekitar 1.000 tutup botol berbagai warna, 3.000 botol air mineral berbagai ukuran, serta tiga set alat pengukur suhu kadar alkohol.

“Adapun barang bukti yang disita yaitu berupa 160 jeriken minuman keras jenis ciu dengan beberapa alat yang memang digunakan untuk oplosan,” jelasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Polresta Bogor Kota untuk mengungkap jaringan distribusi miras oplosan tersebut.