keepgray.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa lokasi tambang nikel milik PT Gag Nikel (GN) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, berjarak cukup jauh dari kawasan wisata unggulan Pulau Piaynemo, yakni sekitar 30 hingga 40 kilometer.
Bahlil menyampaikan hal ini dalam acara bincang media di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/6), untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media massa yang menunjukkan gambar yang seolah-olah lokasi tambang berdekatan dengan Pulau Piaynemo.
Dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang saat ini masih aktif beroperasi. Perusahaan ini merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Menurut Bahlil, izin produksi PT GN telah terbit sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018 setelah memenuhi persyaratan lingkungan.
Bahlil mengakui belum pernah meninjau langsung lokasi pertambangan PT GAG karena izin IUP diterbitkan sebelum ia menjabat sebagai menteri. Namun, untuk merespons isu yang berkembang, pihaknya telah mengirim tim ke lapangan dan berencana melakukan kunjungan langsung dalam waktu dekat, bersamaan dengan inspeksi sumur minyak dan gas di wilayah Kepala Burung, Sorong, Fakfak, dan Bintuni.
Saat ini, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah menghentikan sementara operasional PT GAG Nikel hingga dilakukan verifikasi lapangan. Bahlil menegaskan bahwa penghentian sementara ini bertujuan untuk memastikan semua informasi dapat diklarifikasi secara faktual. Hasil dari verifikasi lapangan akan segera disampaikan kepada publik.
Sementara itu, Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan perizinan yang sah dan menerapkan prinsip good mining practices. Ia juga memastikan bahwa operasional perusahaan berada di luar kawasan konservasi maupun Geopark UNESCO dan telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kehutanan. Arya menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi kepada Kementerian ESDM.