Cegah Dirut Sritex Iwan Lukminto ke Luar Negeri

keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengeluarkan status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Pencegahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Iwan Kurniawan Lukminto telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

Sebelumnya, Iwan Kurniawan telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin, 2 Juni lalu. Iwan Kurniawan merupakan adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut didasarkan pada bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk.

Selain Iwan Kurniawan Lukminto, Kejagung juga menetapkan Zainuddin Mappa, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, sebagai tersangka. Total pinjaman dari Bank DKI kepada Sritex mencapai Rp 149 miliar, sementara Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar.