Vonis Ringan Korupsi APD Covid: KPK Suram?

keepgray.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyatakan keheranannya atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Vonis tersebut dinilai tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Yudi menyampaikan kepada wartawan pada Sabtu (7/6/2025) bahwa hukuman yang ringan bagi para koruptor, khususnya dalam kasus korupsi APD COVID-19, tidak akan membuat jera. Ia khawatir, hukuman ringan ini justru akan mendorong orang untuk melakukan korupsi. Menurutnya, vonis ringan yang dijatuhkan hakim terhadap para koruptor harus menjadi catatan kritis bagi Mahkamah Agung (MA).

Yudi menambahkan, vonis ringan terhadap terdakwa korupsi dengan kerugian negara yang besar hanya akan membuat penegakan hukum semakin suram. Ia berharap Komisi Yudisial (KY) melakukan evaluasi terhadap maraknya vonis ringan yang dijatuhkan oleh hakim. Selain itu, ia juga meminta penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk membuktikan kasus korupsi di persidangan dengan alat bukti yang kuat.

Dalam kasus korupsi pengadaan APD COVID-19 di Kemenkes, tiga terdakwa divonis dengan hukuman penjara antara 3 hingga 11,5 tahun. Majelis hakim menyatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah melakukan korupsi.

Sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/6) memutuskan mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana, dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), Satrio Wibowo, divonis 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan. Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), Ahmad Taufik, divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.