keepgray.com – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada para pekerja, yang terdiri dari Rp300 ribu untuk bulan Juni dan Rp300 ribu untuk bulan Juli. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pencairan BSU akan dilakukan sekaligus pada bulan Juni 2025, dengan target penyaluran sebelum pekan kedua bulan tersebut.
Yassierli menjelaskan, “Ya, sebelum minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum minggu kedua insyaallah,” ujarnya di Kemnaker, Jakarta Pusat, Kamis (5/6), melansir detikfinance.
Mengacu pada pengumuman resmi dari Kemenko Perekonomian, BSU dijadwalkan mulai disalurkan pada 5 Juni 2025, bersamaan dengan lima stimulus ekonomi lainnya. Namun, hingga saat ini, pencairan masih menunggu kelengkapan administratif dari pihak terkait.
“Belum. Masih butuh waktu untuk penyiapan administrasinya,” ujar Yassierli saat dihubungi CNNIndonesia.com dalam kesempatan berbeda.
BSU merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat selama bulan Juni dan Juli. Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan berbagai program tambahan seperti diskon tarif tol dan transportasi.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.
Dalam Pasal 3 ayat 3, disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima BSU.
“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” seperti tertulis dalam beleid tersebut.
Syarat lainnya bagi penerima BSU adalah harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), serta terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Selain itu, pekerja yang memenuhi syarat harus memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan dan tidak sedang menerima manfaat dari program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan,” bunyi Pasal 5 beleid itu.