keepgray.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan untuk memiliki dewan penasihat medis. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang diteken Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, pada 19 Mei lalu.
Dewan Penasihat Medis (DPM) ini, menurut aturan tersebut, bertugas membantu perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam memberikan nasihat atau usulan terkait layanan medis yang diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Dalam SEOJK tersebut, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi yang menyelenggarakan produk asuransi kesehatan harus memenuhi tiga syarat, salah satunya adalah memiliki DPM.
DPM bertugas memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi untuk mendukung pelaksanaan telaah utilisasi (utilization review) dan memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis, dan rekomendasi kepada perusahaan asuransi.
SEOJK itu menyebutkan, DPM beranggotakan kumpulan dokter spesialis dengan keahlian tertentu yang dibutuhkan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan.
Perusahaan asuransi dapat memiliki DPM secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan asuransi lainnya, atau dengan penyedia layanan administrasi pihak ketiga (third party administrator / TPA). Kepemilikan DPM dibuktikan dengan dokumen surat penunjukan DPM oleh direksi dan disetujui oleh dewan komisaris perusahaan asuransi.
Ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026.