Trump Larang Warga 12 Negara Masuk AS: Daftar Lengkap

keepgray.com – Presiden Donald Trump kembali memberlakukan larangan masuk ke Amerika Serikat bagi warga dari 12 negara, termasuk Afghanistan, Iran, dan Yaman, menghidupkan kembali kebijakan kontroversial dari masa jabatan pertamanya.

Trump menyatakan bahwa langkah ini dipicu oleh serangan terhadap demonstran pro-Israel di Colorado oleh seorang pria yang berada di AS secara ilegal. Selain ketiga negara tersebut, daftar larangan perjalanan juga mencakup Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Libya, Somalia, dan Sudan.

Selain larangan penuh, Trump juga memberlakukan larangan sebagian terhadap pelancong dari tujuh negara, yaitu Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Gedung Putih mengumumkan bahwa kedua larangan ini mulai berlaku pada hari Senin.

“Serangan teror baru-baru ini di Boulder, Colorado, telah menggarisbawahi bahaya ekstrem yang ditimbulkan bagi negara kita oleh masuknya warga negara asing yang tidak diperiksa dengan benar,” kata Trump dalam video yang diunggah di X. “Kami tidak menginginkan mereka,” tegasnya.

Trump membandingkan tindakan barunya ini dengan larangan yang diberlakukannya pada tahun 2017 terhadap sejumlah negara dengan populasi mayoritas Muslim, yang menyebabkan kekacauan perjalanan global. Ia mengklaim bahwa larangan tahun 2017 telah mencegah serangan teror yang terjadi di Eropa agar tidak terjadi di Amerika Serikat.