keepgray.com – Jemaah haji asal Indonesia akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang bawaan pribadi seperti emas dan air zamzam mulai 6 Juni 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memastikan bahwa fasilitas fiskal ini diberikan kepada jemaah haji reguler. Untuk jemaah haji khusus, pembebasan berlaku hingga nilai maksimal US$2.500. Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, menjelaskan bahwa pembebasan ini berlaku selama emas dan air zamzam termasuk barang pribadi jemaah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah inisiator pembebasan bea masuk dan pajak ini. Aturan sebelumnya, PMK Nomor 203/PMK.04/2017, tidak mencakup ketentuan ini. Pertimbangan utama dalam pemberian fasilitas ini adalah waktu pelaksanaan ibadah haji yang khusus, biaya yang tidak sedikit, masa tunggu keberangkatan yang lama, dan durasi ibadah yang panjang. Selain itu, ibadah haji umumnya dilakukan sekali seumur hidup, dan jemaah membawa oleh-oleh sebagai rasa syukur.
Chairul menambahkan bahwa jemaah haji reguler membutuhkan waktu tunggu lebih lama, sekitar 20-25 tahun, dan umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, pembebasan bea masuk diberikan sepenuhnya untuk ibadah haji reguler.
Untuk barang bawaan jemaah haji khusus yang melebihi nilai freight on board (FOB), akan dikenakan bea masuk 10 persen, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku. Jika barang yang dibawa bukan merupakan barang pribadi, akan dikenakan tarif bea masuk 10 persen, PPN sesuai ketentuan, dan pajak penghasilan (PPh) 5 persen.
Definisi barang pribadi adalah barang yang dipergunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan. Mengenai jumlah air zamzam yang bisa dibawa, PMK ini tidak mengaturnya dan akan disesuaikan dengan kesepakatan antar-kementerian/lembaga terkait sarana pengangkut.