keepgray.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan lima alasan terkait pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang bawaan jemaah haji hingga hadiah lomba dari luar negeri. Fasilitas fiskal ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang akan berlaku mulai 6 Juni 2025, menggantikan PMK Nomor 203/PMK.04/2017.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan latar belakang penerbitan aturan baru ini. *Pertama*, regulasi ini merupakan inisiatif Bea Cukai untuk meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan, menyederhanakan ketentuan barang bawaan penumpang, serta menegaskan ketentuan hukum, seperti disampaikan oleh Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Chairul dalam Media Briefing.
*Kedua*, kebijakan ini merupakan hasil evaluasi terhadap kebijakan fiskal yang diterapkan Bea Cukai pada barang bawaan penumpang. DJBC mengakui adanya kesulitan dalam menerapkan aturan bea masuk tambahan dan menilai bahwa pajak penghasilan (PPh) yang dipungut atas barang penumpang tidak sesuai dengan filosofi perpajakan.
Alasan *ketiga* adalah keinginan untuk memberikan fasilitas fiskal yang berbeda atau khusus bagi jemaah haji Indonesia, dengan perbedaan manfaat antara jemaah haji reguler dan haji khusus. Seluruh barang bawaan pribadi jemaah haji reguler bebas pajak dan bea masuk tanpa batasan nominal, sementara untuk jemaah haji khusus, nilainya dibatasi maksimal US$2.500.
Chairul menjelaskan bahwa ibadah haji umumnya dilakukan sekali seumur hidup, dan jemaah membawa oleh-oleh sebagai rasa syukur. Kemenkeu menilai bahwa jemaah haji reguler membutuhkan waktu tunggu lebih lama, sekitar 20-25 tahun, dan umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah, sehingga diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya.
Alasan *keempat* adalah kebutuhan fasilitas fiskal bagi hadiah perlombaan dan penghargaan yang dibawa penumpang. *Kelima*, Menkeu Sri Mulyani menerima rekomendasi dari aparat fungsional terkait pengaturan dokumen hasil penetapan pejabat Bea Cukai.
Aturan baru ini juga membebaskan WNI dari luar negeri untuk mengisi formulir *customs declaration* (CD), dengan proses pemberitahuan pabean yang dapat dilakukan secara lisan. Fasilitas ini mencakup penumpang lanjut usia (di atas 60 tahun), jemaah haji reguler, tamu negara VVIP, penyandang disabilitas, serta penumpang atau awak sarana pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan DJBC.